_
UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
Program Kelas Reguler - UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Buku Artikel
HOME- Beranda
Arah & Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Mendapat Penghasilan Baru
Apa Keunggulannya
Program Studi + Gelar
Contact us
Tes Lisan/Ujian Masuk Terpadu
Dana/Biaya Kuliah
Download Formulir
Konten Total
Beasiswa Kuliah
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir
Lama Kuliah & Beban Kredit
Sistem Kuliah

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kelas Reguler

Waktu Kuliah & Dosen
PTS Google Maps
Transportasi
Foto Kegiatan
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Pelajaran)

Jaringan / List Situs
Universitas Mpu Tantular Jakarta

List Situs Kuliah Reguler
List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Utama



Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2     Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
  ➭ Faks/Tel/HP, WA, dsb. (klik ini)  
Agar memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka sebaiknya meneruskan kuliah formal di Universitas Mpu Tantular Jakarta (klik disini)
Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 1Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 4Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 10Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 3Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 6Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 9Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 2Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 5Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 8
Baca juga :   Kuliah Reguler Pagi   Kuliah Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Reguler ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Reguler. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Reguler, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Reguler.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana, ijazah lulusan perkuliahan, karyawan ?, apakah, dalam ijazah s1, s2, d3, nantinya, ditulis bahwa kita, lulusan kuliah, karyawan, ? lulusan program, kelas reguler, ?, sesuai peraturan perundang, undangan, dalam, ijazah, s1, tidak ditulis, seseorang itu lulusan, reguler, ataukah, lulusan, kuliah karyawan, program, selain, itu hak haknya, sebagai lulusan, pts, sama program kelas, universitas, mpu, tantular jakarta, ijazah lulusan, kelas

Pusat Bantuan 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Faks : (021) 8762002, 8762003     No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Universitas Mpu Tantular Jakarta   ➭   Kualitas Sistem Perkuliahan A
_