_
UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Buku Artikel
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Mendapat Karir
Apa Keunggulannya
Program Studi + Gelar
Kontak Layanan Info
Mekanisme Ujian Masuk Terpadu
Biaya Kuliah
Download Formulir
Keseluruhan Ringkasan
Beasiswa Kuliah
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir Lulusan
Lama Studi & Beban Kredit
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kelas Reguler

Waktu Kuliah & Dosen
Peta & Letak Kampus
Angkutan / Transportasi
Foto Kegiatan
Daftar Penerima Beasiswa
Matakuliah

Jaringan / List Situs
Universitas Mpu Tantular Jakarta

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Reguler
List Situs Utama




Facebook Kuliah Karyawan

Download BROSUR
Brosur Kelas Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)zip (8,8 MB)
Image/jpg (36,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)zip (4,4 MB)
Image/jpg (13,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)zip (3,5 MB)
Image/jpg (14,5 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)zip (2,2 MB)
Image/jpg (7,1 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SULAWESI

PDF (1,9 MB)zip (1,5 MB)
Image/jpg (5,6 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)zip (1,7 MB)
Image/jpg (6,5 MB)
Brosur Kuliah Reguler
PDF (4,1 Mb)zip (8,4 Mb)
Kalender Indonesia 2023
Image/jpg (2,1 Mb)PDF (400 kb)
Soal-soal UN + SBMPTN
PDF(3,5 Mb)zip(1,5 Mb)
Buku "TEROBOSAN BARU"
CARA MENINGKATKAN
Kualitas Pendidikan, Pendapatan dan Sumber Daya PTS

PDF(6 Mb)Image/jpg(16 Mb)

Permintaan Katalog / Brosur
(GRATIS dikirim via POS)
Nama Lengkap Penerima

Alamat Penerima Katalog

Provinsi + Kota/Kabupaten

Kode Pos

Email (tidak wajib)

◨ harus diisi lengkap & jelas
Atau kirimkan nama dan
alamat lengkap via SMS ke HP:
0811 1990 9026


Tautan Penting
Daftar Lengkap Pahlawan NKRI
Daftar Undang2 Kota
Semua Artikel Online
Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2     Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
  ⌾ Faks/Tel/HP, WA, dsb. (klik ini)  
Agar dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka sebaiknya meneruskan kuliah formal di Universitas Mpu Tantular Jakarta (klik disini)
Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 8Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 4Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 10Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 1Program Kelas Reguler Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 7
Lihat juga :
Legalitas Program Kelas Reguler Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kelas Reguler merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kelas Reguler memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Faks : (021) 8762002, 8762003     No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Universitas Mpu Tantular Jakarta   ⌾   Kualitas Proses Pendidikan A
_